Pengelolaan Sampah Melalui Bank Sampah

Ngawi 4 Oktober 2023- Permasalahan sampah seolah-olah tiada hentinya dan menjadi salah isue lingkungan. Gaya hidup yang semakin modern menjadi salah satu faktor meningkatnya timbulan sampah.

Jika kita tidak melakukan upaya pengurangan sampah maka semakin hari volume sampah akan semakin meningkat.

Salah satu upaya pengurangan sampah adalah melalui Gerakan Pilah Sampah Dari Rumah,Mengubah sampah menjadi rupiah atau lebih dikenal dengan Gemah Ripah. Gerakan ini melibatkan peranserta masyarakat sebagai salah satu penghasil sampah. Masyarakat memilah sampah organik dan anorganik. Untuk sampah organik dijadikan sebagai pakan ternak, kompos maupun budidaya maggot. Sedangkan sampah aorganik disetorkan ke bank sampah terdekat.

Bank sampah seperti layaknya suatu bank dimana ada kegiatan menabung, hanya saja yang ditabung adalah sampah hasil pilahan dari masyarakat dan masyarakat yang menabung sebagai nasabah. Bank sampah dikelola oleh pengurus bank sampah yang dilegalkan oleh kepala desa. Semua nasabah akan diberikan buku tabungan. 

Bank sampah yang sudah terbentuk adalah sebanyak 1 bank sampah induk dan 68 unit bank sampah unit yang tersebar di beberapa desa di Kabupaten Ngawi.

Adapun aktivitas bank sampah adalah melakukan pemilahan sampah sesuai jenis sampah yang kemudian di setor ke bank sampah induk ataupun di pengepul sampah. Pembagian hasil tabungan tersebut tergantung kesepakatan antara nasabah dengan pengurus bank sampah.

Pemerintah Kabupaten Ngawi terus melakukan pengembangan bank sampah baik melalui Dinas Lingkungan Hidup, PKK,darma wanita maupun oleh pemerintah desa di Kabupaten Ngawi.

Dinas Lingkungan Hidup tak henti-hentinya melakukan sosialisasi, pembinaan,monitoring dan pendampingan terhadap bank sampah yang sudah terbentuk.

Setiap bank sampah juga memiliki kewajiban melaporkan aktivitas bank sampahnya terkait dengan volume sampah yang dikumpulkan dan yang dikelola yang selanjutnya akan dilakukan penginputan data ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional ( SIPSN)  untuk mengetahui capaian pengelolaan sampah baik dtingkat kabupaten maupun ibukota kabupaten.