SEKRETARIAT

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN NGAWI

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN

Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana otonomi Daerah yang
dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan urusan
Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di
bidang lingkungan hidup serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. peningkatan implementasi Reformasi Birokrasi pada Dinas Lingkungan
Hidup;
b. peningkatan kualitas lingkungan hidup yang tanggap terhadap perubahan
iklim;
c. perumusan kebijakan bidang lingkungan hidup;
d. pelaksanaan pengendalian serta pengawasan pencemaran dan kerusakan
lingkungan;
e. pelaksanaan fasilitasi kegiatan instansi terkait dalam hal pengendalian
dampak lingkungan;
f. pelaksanaan penegakan hukum lingkungan baik secara administratif,
perdata maupun pidana;
g. pelaksanaan pelayanan dengan mengacu pada standar pelayanan minimal
dibidang lingkungan hidup;
h. peningkatan kapasitas kelembagaan yang meliputi kegiatan pendidikan dan
pelatihan;
i. pengoordinasian serta pengawasan dalam rangka konservasi sumber daya
alam;
j. pengendalian tata ruang melalui koordinasi dan peningkatan keterpaduan
dalam perencanaan pengendalian serta evaluasi dalam pengelolaan
lingkungan hidup terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan;
k. pelaksanaan kegiatan unit pelaksana teknik laboratorium lingkungan;
l. pembinaan jabatan fungsional dibidang lingkungan hidup;
m. pembinaan serta peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga non
pemerintah dan swasta dalam pengelolaan lingkungan hidup;
n. pelaksanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus
bidang lingkungan hidup, pelaksanaan program strategis bidang
lingkungan hidup antara lain adipura, menuju Indonesia hijau dan
proper; dan
o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang
tugasnya.

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai kewenangan:
a. peningkatan implementasi Reformasi Birokrasi pada Dinas Lingkungan
Hidup;
b. rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Daerah;
c. kajian lingkungan hidup strategis untuk kebijakan, rencana dan/atau
program Daerah pengelolaan keanekaragaman hayati Daerah;
d. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai kewenangan
Daerah;
e. pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin
lingkungan dan pengawasan pembangunan dan lingkungan hidup
diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
f. penetapan pengakuan dan peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat,
kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau
pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan
pengawasan pembangunan dan lingkungan hidup yang berada dalam
Daerah;
g. penyelenggaraan pendidikan pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup
untuk lembaga kemasyarakatan tingkat Daerah;
h. pemberian penghargaan lingkungan hidup tingkat Daerah;
i. penyelesaian pengaduan masyarakat dibidang pengawasan pembangunan
dan lingkungan hidup terhadap usaha dan/ataukegiatan yang izin
lingkungan dan/atau izin pengawasan pembangunan dan lingkungan hidup
diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
j. usaha dan/atau kegiatan yang lokasi dan/atau dampaknya di Daerah;
k. pengelolaan persampahan;
l. penerbitan persetujuan teknis pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup terhadap media tanah, air dan udara;
m. pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan
oleh swasta; dan
n. fasilitasi dan kerjasama penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan
hidup.

SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan
tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit
organisasi.

Sekretariat mempunyai fungsi:
a. mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
b. pelaksanaan koordinasi kegiatan;
c. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
d. pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan;
e. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama,
hukum, organisasi, hubungan masyarakat, serta kearsipan dan
dokumentasi;
f. penyelengaraan pengelolaan barang milik Daerah dan fasilitasi pengadaan
barang/jasa;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.