Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
a. pelaksanaan urusan tata laksana keuangan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji;
c. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi; pelaksanaan urusan
pelaporan keuangan; dan
d. melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Keuangan yang diberikan
oleh Sekretaris.

ANGGARAN DPA DINAS LINGKUNGAN HIDUP