Limbah B3 adalah bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain
Tujuan Pengelolaan Limbah B3
- Mencegah dan/ atau mengurangi resiko dampak limbah B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan mahluk hidup lainnya
- Melaksanakan kewajiban dalam menjalankan ketaatan dalam bidang Lingkungan Hidup dan/atau mencegah terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan Limbah B3
Tata cara Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah NO 22 TAHUN 2021 Pasal 285
- Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan penyimpanan Limbah B3
- Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan pencemaran Limbah B3 yang disimpannya
- Untuk dapat melakukan penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib memenuhi :
- Standar penyimpanan Limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha, bagi penghasil Limbah B3 dari usaha dan/atau kegiatan wajib SPPL; dan/atau
- Rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 yang dimuat dalam persetujuan lingkungan, bagi :
- Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib AMDAL atau UKL UPL; dan
- Instansi Pemerintah yang menghasilkan Limbah B3
- Standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi :
- nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang disimpan;
- dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan Limbah B3;
- dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3;
- persyaratan lingkungan hidup; dan
- kewajiban pemenuhan standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3.
- Tata cara pengintegrasian standar penyimpanan Limbah B3 terhadap NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan