Ngawi 6 Oktober 2023-Salah satu upaya Pemrintah Kabupaten Ngawi dalam pengelolaan sampah adalah dengan melakukan pengurangan sampah dari sumbernya . Untuk mendukung upaya tersebut, maka perlu adanya sarana dan prasarana yang memadai,salah satunya adalah Tempat Pengelolaan Sampah melalui prinsip 3R ( reduce,reuse dan recycle).
TPS3R ini untuk mengelola sampah pada suatu kawasan permukiman baik perkotaan maupun pedesaan. Saat ini sudah ada 12 TPs3R yang sudah terbangun yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Ngawi baik dari APBN maupun APBD ( DAK). Sampah yang dihasilkan dari rumah tangga, dilakukan pemilahan ditiap Rumah tangga antara sampah organik dan anorganik yang ditempatkan dengan wadah yang berbeda. Selanjutnya sampah-sampah tersebut diambil oleh petugas TPS3R sesuai dengan jadwal layanan. Sesampainya di TPS3R, sampah-sampah tersebut akan dilakukan pengelolaan sesuai jenisnya. Untuk sampah organik secara umum diolah menjadi pupuk kompos dan ada yang memanfaatkan untuk budidaya maggot. Sedangkan sampah anorganik akan dipilah lagi sesuai jenis sampah aonorganik yang selanjutnya akan diambil oleh pengepul / industri daur ulang sampah.
Masyarakat dikenakan retribusi sesuai kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah desa yang selanjutnya dibuat peraturan desa. Hasil dari retribusi dan penjualan kompos,maggot dan sampah aorganik tersebut digunakan sebagai biaya operasional TPS3R dan membayar honor petugas TPS3R.
Manfaat yang dirasakan oleh masyarakat adalah lingkungan menjadi lebih bersih dan bisa meningkatkan peranserta masyarakat dalam mengelola sampah.
Dengan terbangunnya TPS3R diharapkan pengurangan sampah dapat meningkat sehingga beban TPA menjadi berkurang.