SOSIALISASI TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)

Limbah B3 adalah bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat  dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara  langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau  merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan  lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta  makhluk hidup lain

Tujuan Pengelolaan Limbah B3

  1. Mencegah dan/ atau mengurangi resiko dampak  limbah B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan mahluk hidup lainnya
  2. Melaksanakan kewajiban dalam menjalankan ketaatan dalam bidang Lingkungan Hidup dan/atau mencegah terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan Limbah B3

Tata cara Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah NO 22 TAHUN 2021 Pasal 285

  1. Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan penyimpanan Limbah B3
  2. Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan pencemaran Limbah B3 yang disimpannya
  3. Untuk dapat melakukan penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib memenuhi :
  4. Standar penyimpanan Limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha, bagi penghasil Limbah B3 dari usaha dan/atau kegiatan wajib SPPL; dan/atau
  5. Rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 yang dimuat dalam persetujuan lingkungan, bagi :
  6. Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib AMDAL atau UKL UPL; dan
  7. Instansi Pemerintah yang menghasilkan Limbah B3
  8. Standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi :
  9. nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang disimpan;
  10. dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan Limbah B3;
  11. dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3;
  12. persyaratan lingkungan hidup; dan
  13. kewajiban pemenuhan standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3.
  14. Tata cara pengintegrasian standar penyimpanan Limbah B3 terhadap NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan