Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Lingkungan Hidup telah meresmikan Tempat Pembuangan Sampah 3R (TPS3R) di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi pada tanggal 18 April 2023. TPS3R adalah fasilitas yang dirancang untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R, yaitu Reduce (Mengurangi), Reuse (Menggunakan ulang), dan Recycle (Mendaur ulang).
Dengan adanya TPS3R ini, diharapkan mampu mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan di Kabupaten Ngawi serta mengelolanya dengan lebih efisien dan berkelanjutan. Dalam program penanganan sampah di Kabupaten Ngawi, TPS3R menjadi salah satu upaya penting dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi dampak negatif sampah terhadap kesehatan masyarakat.
Selain peresmian TPS3R, dalam kegiatan ini juga dilangsungkan santunan kepada anak yatim. Hal ini menunjukkan kepedulian Pemerintah Dinas Lingkungan Hidup terhadap kesejahteraan sosial, khususnya kepada anak-anak yang kurang beruntung.
Hadir pada persamaan ini Kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Ngawi, Forpincam Mantingan dan tamu undangan serta masyarakat Desa Sambirejo.
Selain itu, melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat menjadi semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan berpartisipasi aktif dalam upaya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.