PENGADUAN


http://dlh.ngawikab.go.id – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 terkait dengan kandang ternak milik bapak Feriandoko yang berlokasi di  Dusun Kedungmaron, RT : 01/03, Desa Kedungputri, Kecamatan Paron. Dimana dalam laporan tersebut, bahwasannya masyarakat banyak yang mengeluh akibat adanya pencemaran udara yang di timbulkan dari kandang ternak tersebut. Maka dari itu dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi langsung menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat tersebut. Dan pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi menuju lokasi untuk menindak lanjutinya. Didalam tindak lanjut tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi memberikan mediasi antara Bapak Feriandoko dengan pihak Pengadu (masyarakat) yang di dampingi dari petugas Kecamatan yang di wakili Satpol PP, Polsek Paron dan Petugas dari Desa Kedungputri yang di wakili Bapak Kepala Dusun.
Setelah di lakukan mediasi tersebut, pemilik kandang ternak Bapak Feriandoko akan meningkatkan standarisasi kandang ternak agar kandang ternak yang dikelolanya lebih nyaman lagi bagi lingkungan masyrakat sekitar serta bagi para pekerja kandang ternak dan akan selalu mengedepankan tindakan bilamana ada pengaduan lagi dari masyarakat di sekitar kandang ternak tersebut.