Sub. Kegiatan verifikasi lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis penyimpanan sementara limbah B3 :


Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung B3. Dan setiap penghasil limbah B3 wajib memiliki TPS Limbah B3. Beberapa pihak yang menjadi penghasil limbah B3 seperti rumah sakit, puskesmas, terutama industry sebelum benar benar dibuang atau di olah mereka harus menyimpan terlebih dahulu limbah B3 yang mereka hasilkan sehari hari.
Terkait dengan hal tersebut pemerintah telah membuat Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup yaitu UU no 32 Tahun 2009. Para penghasil limbah B3 harus membuat TPS Limbah B3 agar terhindar dari tuntutan hukum karena telah diatur oleh Undang-undang maka pelanggarannya jelas akan dikenakan sanksi yang berat.