Sub Kegiatan Pembangunan TPA / TPST / PSA / TPS-3R / TPS

Seiring dengan bertambahnya penduduk dan gaya hidup masyarakat maka secara tidak langsung menyebabkan peningkatan timbulan sampah di lingkungan sekitar terutama sampah yang dihasilkan dari sampah rumah tangga. Untuk itu diperlukan upaya pengurangan sampah dari sumbernya melalui pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah dengan prinsip 3 R ( Reduce,Reuse dan Recycle) atau lebih dikenal dengan TPS3R. Pada tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Lingkungan Hidup memberikan bantuan pembangunan TPs3R sebanyak 2 unit yang berlokasi di Ds. Keraswetan Kec. Geneng dan Ds. Guyung Kec. Gerih. Dengan dibangunnya TPS3R diharapkan dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat dengan memanfaatkan sampah rumah tangga menjadi produk yang bernilai ekonomis sehingga dapat membantu peningkatan ekonomi masyarakat.