Pihak Penghasil Limbah B3 wajib melakukan Pencatatan Limbah B3 dan melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup yang menerbitkan izin lingkungan, minimal 6 bulan sekali
Neraca Limbah B3 menurut PermenLHK No.6 Tahun 2021, Pasal (7) setidaknya harus memuat:
a. Uraian sumber, jenis, dan karakteristik Limbah B3 yang disimpan
b. Jumlah atau volume Limbah B3 yang dikumpulkan setiap bulan
c. Jumlah dan volume Limbah B3 yang diserahkan kepada Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3
Contoh Neraca Limbah B3
Neraca Limbah B3 ini bersama dokumen lainnya yakni logbook pencatatan limbah B3 yang ada di Lampiran IX PermenLHK No.6 Tahun 2021