SOSIALISASI PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT (MHA) DAN KEARIFAN LOKAL

Sosialisasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Kearifan Lokal yang di selenggarakan di Kecamatan Kasreman pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 tersebut di buka oleh Bapak Camat Kasreman, beliau Bapak Hari Purnomo, S.Sos, M.Si. Ibu Yani Setyowati, SE. selaku Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup sebagai narasumber menyampaikan ke masyarakat, bahwasannya kita harus bisa melestarikan budaya-budaya yang ada di desa kita sebagai warisan leluhur yang harus dilestarikan agar di kenal anak cucu kita nantinya.

Acara tersebut di hadiri oleh seluruh Kepala Desa yang ada di Kecamatan Kasreman dan Kecamatan Bringin beserta Tokoh Masyarakat. Undangan yang hadir begitu khidmad mendengarkan semua materi apa yang diampaikan oleh narasumber.

Tokoh Masyarakat maupun Kepala Desa beserta yang hadir di mohon untuk melaporkan juga mendata Kearifan Lokal yang ada di masing-masing desa. Pendataan tersebut agar mencantumkan nama, jenis, riwayat dan tujuan Kearifan Lokal tersebut.