Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup di Bidang Peningkatan
Kapasitas Lingkungan Hidup.
Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
a. peningkatan usaha dan/atau kegiatan yang taat terhadap persetujuan
lingkungan;
b. peningkatan peran serta masyarakat/kelompok masyarakat/lembaga
masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. peningkatan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup
untuk masyarakat;
d. penyelesaian pengaduan bidang lingkungan hidup;
e. fasilitasi pelestarian dan pemberdayaan kearifan lokal, pengetahuan
tradisional dan/atau masyarakat hukum adat yang terkait dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
f. penyelenggaraan sosialisasi, penyuluhan, pendidikan dan pelatihan
lingkungan hidup untuk masyarakat dan lembaga kemasyarakatan tingkat
Daerah;
g. fasilitasi pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan
kelompok masyarakat peduli lingkungan hidup serta gerakan peduli dan
berbudaya lingkungan hidup;
h. fasilitasi pemberian penghargaan sekolah adiwiyata, pelestrai fungsi
lingkungan hidup/kalpataru dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
i. penilaian terhadap dokumen lingkungan hidup;
j. pengawasan terhadap penerima persetujuan lingkungan;
k. fasilitasi pembinaan dan pengawasan terhadap petugas pengawasan
lingkungan hidup Daerah;
l. fasilitasi penerimaan dan penanganan pengaduan atas usaha atau kegiatan
yang tidak sesuai dengan persetujuan lingkungan;
m. fasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan;
n. monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Peningkatan Kapasitas
Lingkungan Hidup; dan
o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
bidang tugasnya.