BIDANG PENINGKATAN KAPASITAS LINGKUNGAN HIDUP

Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup di Bidang Peningkatan
Kapasitas Lingkungan Hidup.

Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
a. peningkatan usaha dan/atau kegiatan yang taat terhadap persetujuan
lingkungan;
b. peningkatan peran serta masyarakat/kelompok masyarakat/lembaga
masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. peningkatan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup
untuk masyarakat;
d. penyelesaian pengaduan bidang lingkungan hidup;
e. fasilitasi pelestarian dan pemberdayaan kearifan lokal, pengetahuan
tradisional dan/atau masyarakat hukum adat yang terkait dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
f. penyelenggaraan sosialisasi, penyuluhan, pendidikan dan pelatihan
lingkungan hidup untuk masyarakat dan lembaga kemasyarakatan tingkat
Daerah;
g. fasilitasi pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan
kelompok masyarakat peduli lingkungan hidup serta gerakan peduli dan
berbudaya lingkungan hidup;
h. fasilitasi pemberian penghargaan sekolah adiwiyata, pelestrai fungsi
lingkungan hidup/kalpataru dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
i. penilaian terhadap dokumen lingkungan hidup;
j. pengawasan terhadap penerima persetujuan lingkungan;
k. fasilitasi pembinaan dan pengawasan terhadap petugas pengawasan
lingkungan hidup Daerah;
l. fasilitasi penerimaan dan penanganan pengaduan atas usaha atau kegiatan
yang tidak sesuai dengan persetujuan lingkungan;
m. fasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan;
n. monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Peningkatan Kapasitas
Lingkungan Hidup; dan
o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
bidang tugasnya.