Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup di
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Bidang
Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai
fungsi:
a. pengendalian pencemaran dan/kerusakan lingkungan hidup;
b. peningkatan kualitas air, udara dan tanah;
c. koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pencegahan pencemaran
lingkungan hidup terhadap media tanah, air, dan udara;
d. penyiapan standar prosedur, pelayanan persetujuan teknis pembuangan
dan atau/pemanfaatan limbah air dan pelayanan persetujuan teknis
pembuangan emisi;
e. pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non
institusi;
f. koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pengendalian emisi gas rumah
kaca, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
g. pelaksanaan baku mutu lingkungan;
h. pengelolaan laboratorium lingkungan hidup;
i. koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi,
pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
j. pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar;
k. koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remidiasi,
rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
bidang tugasnya.