Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup di
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Bidang
Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai
fungsi:
a. penyusunan kebijakan, strategi dan kerjasama pengurangan dan
penanganan sampah;
b. pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional;
c. peningkatan pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun;
d. pelaksanaan program dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat
dalam pengelolaan persampahan;
e. koordinasi, sinkronisasi, penyediaan, dan pengelolaan sarana dan
prasarana persampahan (Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pengolahan
Sampah Terpadu/Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle/
Tempat Penampungan Sementara) dan peralatan lainnya;
f. pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah;
g. penyusunan dan pelaksanaan penilaian kinerja pengelolaan sampah;
h. monitoring dan evaluasi pemenuhan target dan standar pelayanan
pengelolaan sampah;
i. pemungutan retribusi atas jasa layanan penanganan sampah;
j. penyusunan rencana, kebijakan, strategi, dan teknis sistem pengelolaan
persampahan;
k. fasilitasi pemenuhan komitmen persetujuan teknis pengelolaan limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun sesuai kewenangan Daerah;
l. koordinasi, sinkronisasi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
dengan pemerintah provinsi dalam rangka pengelolaan limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun sesuai kewenangan Daerah;
m. pemantauan dan pengawasan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun dalam satu Daerah; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
bidang tugasnya.