Profil Dinas
Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. peningkatan implementasi Reformasi Birokrasi pada Dinas Lingkungan Hidup;
b. peningkatan kualitas lingkungan hidup yang tanggap terhadap perubahan iklim;
c. perumusan kebijakan bidang lingkungan hidup;
d. pelaksanaan pengendalian serta pengawasan pencemaran dan kerusakan lingkungan;
e. pelaksanaan fasilitasi kegiatan instansi terkait dalam hal pengendalian dampak lingkungan;
f. pelaksanaan penegakan hukum lingkungan baik secara administratif, perdata maupun pidana;
g. pelaksanaan pelayanan dengan mengacu pada standar pelayanan minimal dibidang lingkungan hidup;
h. peningkatan kapasitas kelembagaan yang meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan;
i. pengoordinasian serta pengawasan dalam rangka konservasi sumber daya alam;
j. pengendalian tata ruang melalui koordinasi dan peningkatan keterpaduan dalam perencanaan pengendalian serta evaluasi dalam pengelolaan lingkungan hidup terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan;
k. pelaksanaan kegiatan unit pelaksana teknik laboratorium lingkungan;
l. pembinaan jabatan fungsional dibidang lingkungan hidup;
m. pembinaan serta peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga non pemerintah dan swasta dalam pengelolaan lingkungan hidup;
n. pelaksanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus bidang lingkungan hidup, pelaksanaan program strategis bidang
lingkungan hidup antara lain adipura, menuju Indonesia hijau dan proper; dan
o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai kewenangan:
a. peningkatan implementasi Reformasi Birokrasi pada Dinas Lingkungan Hidup;
b. rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Daerah;
c. kajian lingkungan hidup strategis untuk kebijakan, rencana dan/atau
program Daerah pengelolaan keanekaragaman hayati Daerah;
d. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai kewenangan Daerah;
e. pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan pengawasan pembangunan dan lingkungan hidup diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
f. penetapan pengakuan dan peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan pengawasan pembangunan dan lingkungan hidup yang berada dalam Daerah;
g. penyelenggaraan pendidikan pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan tingkat Daerah;
h. pemberian penghargaan lingkungan hidup tingkat Daerah;
i. penyelesaian pengaduan masyarakat dibidang pengawasan pembangunan dan lingkungan hidup terhadap usaha dan/ataukegiatan yang izin lingkungan dan/atau izin pengawasan pembangunan dan lingkungan hidup diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
j. usaha dan/atau kegiatan yang lokasi dan/atau dampaknya di Daerah;
k. pengelolaan persampahan;
l. penerbitan persetujuan teknis pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terhadap media tanah, air dan udara;
m. pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh swasta; dan
n. fasilitasi dan kerjasama penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan
hidup