DLH menerima penggantian 30 pohon pengganti




Halo sobat lingkungan!!
Sesuai Perda no 16 th 2015 Dinas Lingkungan Hidup Kab. Ngawi memberikan ijin penebangan pohon untuk akses jalan dengan kewajiban mengganti 10 pohon untuk setiap pohon yang ditebang. Dan pada 15 Agustus 2025 DLH menerima penggantian 30 pohon pengganti.
Untuk menambah keindahan DLH juga menyarankan penggantian 1pohon tersisa dengan satu pohon pule di lokasi terdampak.
Terima kasih atas peran serta masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang lebih baik.