SOSIALISASI TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN DUGAAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Pada tanggal 28 Agustus 2025 DLH Kabupaten Ngawi mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pengaduan Masyarakat akibat Dugaan Terjadinya Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup bertempat di Gedung Pertemuan lantai II Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini dihadiri sekitar 40 perangkat desa di wilayah Kecamatan Jogorogo, Ngrambe dan Sine. Adapun sosialisasi tersebut di buka oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bpk. Anang Heri Prabowo, S.STP, MM dan Narasumber oleh Ibu Yani Setyowati, SE selaku Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur penyampaian dan penanganan pengaduan masyarakat terkait lingkungan. Hal ini perlu mengingat saat ini era keterbukaan informasi dan telah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan. Masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yg terjadi. Hal ini merupakan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai bagian dari hal dan kewajibannya sebagai warga negara yg baik. Sosialisasi ini menjelaskan SOP penanganan aduan warga yang masuk ke DLH, baik secara langsung dengan datang ke DLH, maupun tidak langsung dengan telpon, email maupun media sosial.