Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil sitaan dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun



Halo Sobat Lingkungan, Ngawi..!
Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 lalu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, Satuan Polisi Pamong Praja, Kejari Ngawi dan Denpom melakukan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil sitaan dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun berupa rokok dan miras illegal.
Kegiatan pemusnahan secara seremonial dilakukan di Pendopo Wedya Graha, berupa pembakaran batang rokok dan pemecahan botol miras. Kegiatan pemusnahan BMN kemudian dilanjutkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Selopuro, Ngawi.
Kepala KPPBC Madiun, Dwi Jogyastara, menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan dampak hukum dari peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan patuh terhadap regulasi.