Pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi menerima laporan Pengaduan dari masyarakat yang berasal dari Dusun Tritis, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe. Dari pihak pelapor menyampaikan bahwasannya di lingkungan beliau tinggal terdapat beberapa budidaya dan ternak babi. Dari adanya peternakan tersebut telah menimbulkan pencemaran air, udara dan tanah. Bau yang kurang sedap sering kali timbul di sekitar kandang ternak dan berpengaruh pada lingkungan masyarakat setempat. Selain itu dampak lain yang ditimbulkan adalah limbah kotoran yang terbuang ke irigasi kemudian masuk ke lahan sawah dan akan menimbulkan penyakit gatal-gatal maupun infeksi kulit bagi petani.
Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi beserta anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi melaksanakan verifikasi dan koordinasi ke pemilik usaha di Dusun Tritis, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe.
Tim Pengaduan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi beserta anggota Satuan Polisi Pamong Praja melakukan verifikasi lapang ke kandang ternak milik Bapak Eko Busono dan S. Suseno.
Kondisi kandang ternak setelah dibersihkan dan kemudian di beri makan. Setelah Tim melakukan pemeriksaan IPAL kandang ternak tersebut grease trap sebagai sekat ipal roboh sebagian, sehingga untuk filterisasi kurang maksimal dan bisa menyebabkan bau yang kurang sedap menyebar.
Setelah malakukan verifikasi lapang kemudian di lanjutkan koordinasi antara Tim dan Pelaku usaha ke Kantor Desa Sidomulyo dan di mediasi oleh perangkat desa setempat.