KICKOFF DAN KONSULTASI PUBLIK I

Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RP_JPD)

Kabupaten Ngawi Tahun 2025-2045 dan 2025-2030

Ngawi Selasa 12 September 2023 Pembukaan dan arahan Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dalam rangkaian acara Konsultasi Publik 1 Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ngawi tahun 2025-2045 dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ngawi tahun 2025-2030. Dalam Konsultasi Publik  ini peserta dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ngawi, Komisi IV DPRD Kabupaten Ngawi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perusahaan Swasta, Organisasi Masyarakat, Pemerhati Lingkungan dan Pembangunan.  Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tersebut.

Sebagaimana seluruh Kabupaten di Indonesia, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur akan menyelenggarakan PILKADA Serentak tahun 2024, sekaligus akan menyusun KRP berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)  Tahun 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan dimulai dengan penyusunan RPJPD/RPJMD Teknokratik. Sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri 7/2018, dalam tahap penyusunan Rencana Teknokratik harus dibarengi dengan KLHS RPJPD/RPJMD, sehingga terhadap persiapan lebih matang terkait pertimbangan pembangunan berkelanjutan yang akan diintegrasikan kedalam penyusunan Perencanaan RPJPD/RPJMD. Diharapkan hasil dari KLHS tersebut dapat menjadi masukan dalam penyempurnaan  RPJPD/RPJMD yang akan dilakukan dalam kurun waktu dua puluh tahun mendatang. Diharapkan integrasi antara dokumen perencanaan RPJPD/RPJMD dengan rekomendasi yang diusulkan dalam KLHS akan menjadikan RPJPD/RPJMD yang tengah disusun nantinya memberikan nilai positif bagi masyarakat Kabupaten Ngawi, guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan.