Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Dinas Lingkungan Hidup di Bidang Tata Lingkungan.
Bidang
Tata Lingkungan mempunyai fungsi:
a. peningkatan kualitas dokumen perencanaan lingkungan hidup;
b. peningkatan pengelolaan keanekaragaman hayati;
c. penyusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup Daerah;
d. pengendalian pelaksanaan rencana perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup Daerah;
e. penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis Daerah;
f. penyusunan dan penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup;
g. penyusunan dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup
Daerah;
h. penghitungan indeks kualitas lingkungan hidup Daerah;
i. penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan keanekaragaman hayati;
j. pengelolaan taman keanekaragaman hayati di luar kawasan hutan dan
taman keanekaragaman hayati lainnya;
k. pengembangan kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya Manusia dalam
pengelolaan keanekaragaman hayati;
l. pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
m. penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana keanekaragaman hayati,
Ruang Terbuka Hijau dan Taman Kota di Ibukota Daerah dan Ibukota
Kecamatan;
n. koordinasi dan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan Taman Kota di
Ibukota Daerah dan Ibukota Kecamatan, keanekaragaman hayati dan
Ruang Terbuka Hijau;
o. pelaksanaan pengembangan, pembangunan dan pemeliharaan Taman Kota
di Ibukota Daerah dan Ibukota Kecamatan, keanekaragaman hayati, Ruang
Terbuka Hijau, Taman Median Jalan, Gapura Kota dan Hutan Kota;
p. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pada Bidang Tata
Lingkungan; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
bidang tugasnya.