SOSIALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI BANK SAMPAH

Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Lingkungan Hidup dan PKK melaksanakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Melalui Bank Sampah. Acara sosialisasi dipimpin langsung Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Ngawi dan diikuti oleh perwakilan desa se-kabupaten Ngawi yang belum memiliki Bank Sampah.

Program Bank Sampah merupakan program pemerintah Kabupaten Ngawi dalam upaya mengurangi sampah dan meningkatkan peranserta masyarakat untuk mengurangi sampah dari sumbernya. Masyarakat dilibatkan secara langsung dalam mengelola sampah dengan cara memilah sampah dari sumbernya dan menyetorkan sampah anorganiknya ke bank sampah terdekat.


Bank Sampah terbukti dapat mengurangi volume timbulan sampah yang selama ini masuk ke TPA terutama sampah anorganik. Sedangkan untuk sampah organik bisa dikelola secara mandiri untuk budidaya maggot, ecoenzym dan pupuk kompos. Untuk sampah yang dikumpulkan oleh bank sampah unit yang ada diwilayah Kecamatan Ngawi dan sekitarnya, akan diakomodir oleh Bank sampah induk Ngawi Berkah Kabupaten Ngawi atau bisa secara langsung bekerja sama dengan pengepul rosok.

Tujuan sosialisasi ini untuk mengajak masyarakat agar Mmngurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah disebut dengan 3R. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menetapkan bahwa pengelolaan sampah harus merupakan kegiatan terencana dan berkelanjutan yang mencakup kegiatan pengolahan dan pengurangan sampah. Melalui sosialisasi dan pendampingan, masayarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana cara membentuk bank sampah, syarat-syarat teknis yang perlu disiapkan, jenis sampah yang bisa diterima, bagaimana cara pemilahan dan manajemen bank sampah agar bank sampah terus berlanjut dan berkembang.


Diharapkan masyarakat dapat belajar mengelola sampah dengan metode 3R melalui sosialisasi pengelolaan sampah, sehingga masyarakat dapat terlibat dalam mengelola sampah dari sumbernya..