PEMELIHARAAN POHON TEPI JALAN TAHUN 2022

Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pohon di Tepi Jalan dan Fasilitas Umum Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi. Regulasi Keberadaan Pohon di tepi jalan dan fasilitas umum di Kabupaten Ngawi sudah ada sehingga diperlukan pengelolaan dan pemeliharaan dalam menjaga keberlangsungan kelestariannya.

Penanaman, Pemangkasan dan pemotongan pohon dalam rangka pengelolaan dan pemeliharaan termasuk didalam agenda rutin kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Ngawi. menjelang datangnya musim hujan yang kemungkinan disertai dengan angin pemangkasan pohon sangat diperlukan untuk mencegah sedini mungkin terjadinya pohon tumbang yang membahayakan pengguna jalan.

Dengan berjalannya waktu pertumbuhan pohon ditepi jalan yang tumbuh subur dan lebat ada fasilitas umum yang terganggu dengan adanya keberadaan ranting maupun daun dari pepohonan tersebut adalah lampu penerangan jalan dan rambu lalulintas. Keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan dengan Keberadaan petunjuk arah yang jelas dan penerangan jalan umum serta pepohonan sebagai peneduh dan menambah keindahan kota adalah prioritas dalam pengelolaanya.
Pemangkasan dan pemotongan pohon dengan menggunakan fasilitas yang ada di Dinas Lingkungan Hidup yaitu dengan adanya peralatan, personil dan armada pengangkut hasil tebangan. Ranting dan daun hasil pemangkasan akan dikelola di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.